الْوَرَعُ عند
أهل العلم
War’a menurut ahli Bahasa adalah menahan.[1]
Menurut Ibnu Humam dan Imam Nawawi, War’a adalah menjauhi dan menghindari
Syubhat.
Menurut Al-Dusuki Al-Maliki, War’a
adalah seseorang meninggalkan syubhat Karena takut terjerumus ke dalam
perbuatan haram. Dan Awra’ adalah meninggalkan sebahagian perbuatan mubah
Karena takut terjerumus ke dalam perbuatan Syubhat.[2]
Menurut Imam Al-Ghazali dan Ibnu
al-Qayyim, war’a adalah meninggalkan