Prinsip Demokrasi dalam Pendidikan Agama Islam
Salah satu Prinsip Demokrasi dalam Pendidikan Agama Islam adalah Cara dan Strategi memilih guru atau Kriteria guru dalam Pendidikan Islam Perspektif Al-Zarnuji
Metode Az-Zarnuji dalam memilih guru, yaitu
seorang guru harus memiliki:[1]
· Lebih ‘Alim
Ilmu merupakan inti dari ajaran syariat yang
dibawakan oleh Rasulullah untuk segenap ummat manusia. Dengan ilmu manusia akan
mendapat hidayat Allah Ta’ala sehingga jauh daripada kesesatan. Ketika
seseorang kita jadikan guru kita, maka guru akan membimbing kita kearah
syariat, sesuai tuntutan syariat. Akhlak guru kita jadikan contoh,
tingkahlakunya guru kita jadikan panutan dalam keseharian kita. Maka ketika
seorang pelajar memilih guru yang tidak ‘alim, terjadilah suatu
ketidak-stabilan dalam masyarakat.
·
Lebih Wara’
Wara’
merupakan sifat menjauhkan diri dari berbuat dosa, guru yang idaman
adalah mencari dan mengkunsumsi barang halal. Makan, minum dan berpakaian dari
yang halal. Karena dalam konsep pendidikan islam, mengamalkan ilmu merupakan
suatu keniscayaan. Mungkin berbeda dengan konsep pendidikan non-muslim. Seorang
pelajar muslim harus mengamalkan (meng-aplikasikan) apa yang dia dapat. Wara’
adalah dasar aplikasi pendidikan islam. Jadi seorang yang tidak mengamalkan
ilmunya melalui wara’ maka dia tidak bisa kita jadikan sumber pengetahuan kita.
Karena ruh pendidikan islam terletak pada aplikasi ilmu itu sendiri.
· Lebih Tua
Seorang yang lebih tua lebih matang dalam
segala hal, dalam menghadapi murid, dalam memilih metode yang baik dan cocok
bagi muridnya. Punya pengalaman yang memadai sehingga muridnya lebih ta’dhim
pada gurunya.
· Sabar.
Sabar satu sifat yang penting yang harus
dimiliki oleh guru. Guru yang sabar bisa memilah-milah antara satu perkara
dengan perkara lainnya, antara perkara pribadi dengan perkara keluarga, antara
perkara pembelajaran dengan perkara diluar pembelajaran.[2]
·
Lemah lembut(hilmu).
Seorang guru harus punya sifat Hilm yaitu guru
harus menahan diri dari cepat-cepat memaki anak didiknya, dari menghukumnya
karena keterlambatan hafalan anak didik.
No comments:
Post a Comment