War’a diaplikasikan Karena ke-tidak-jelasan hukum, apakah perbuatan itu halal
atau haram. Dikarenakan ada beberapa alasan, di antaranya:
1. Masih tersembunyi dalil syar’i.
2. Terjadi pertentangan dalil-dalil dan sama kuat antara
dalil-dalil.
3. Ada keraguan tentang ada sebab diharamkan atau
dibolehkan.
4. Adakala karena keluar dari perselisihan pendapat.
Baca Juga Tulisan kami Hukum Memiliki SIfat Wara'
dan Baca juga Definisi Wara Menurut para ahli
No comments:
Post a Comment