Monday, December 1, 2014

Matan Jauharah: Nama Allah ada berapa?

Para Imam atau Ulama selisih pendapat menyangkut dengan pemberian nama-nama[1] Allah serta tentang pensifatanNya:
1.      Menurut jumhur Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah, bahwa nama-nama Allah serta pensifatanNya adalah tauqifiyah yaitu pemakaiannya tergantung kepada datang nahs. Apabila ada ayat atau warid hadits yang kandungannya, menyebutkan Allah dengan satu nama atau mensifatkanNya dengan satu sifat, baru boleh nama itu di sebut dengan nama Allah atau diiktiqadkan sebagai sifat Allah. Seperti:
 إن الله حي كريم يستحي من عبده اذا رفع الرجل إليه يديه يردهما صفرا خائبتين
Sesungguhnya Allah yang maha hidup dan maha da sangat pemurah, Ia malu malu terhadap hambaNya yang berdoa mengangkat kedua tangannya, lalu mengembalikan kedua tangan itu dalam keadaan kosong (H.R. Bukhari dan Muslim)


Dalam hadits ini Nabi menyebut untuk zat Tuhannya dengan kaliamat Allah dan dengan kalimat Karim dan mensifatkan Tuhannya dengan Hayyun. Maka karena ketiga kata itu ada dalam hadits sehingga bolehlah dipakaikan ketiga-tiga itu untuk Allah yaitu kata Allah dan kata Karim sebagai nama sedangkan kata Hayyun sebaga sifat. Dan sebaliknya, yaitu apa bila kata-kata itu tidak terdapat di dalam ayat-ayat quran maupun di dalam hadist dan tidak di sifatkannya dengan satu sifat, maka kata itu dan sifat itu tidak boleh digunakan untuk Allah.

2.      Kaum Mu’tazilah berpendapat sebaliknya, yaitu pemakayan nama untuk Allah dan pensifatannya tidak tergatung kepada datang ayat maupun hadits. Dasar pendapat ini boleh menyebutkan Allah dengan nama atau sifat apa saja asalkan tidak terbayang kepada kekurangan zat Allah yang maha tinggi. Kepada pendapat ini mendapat persetujuan dari sebahagian Ulama Ahlussunah Wal Jamah seperti Al Qaddhi Abu bakri Al Baqilaniy.
3.      Untuk masalah ini Imam Gazali merincikan yaitu boleh mensifatkan untuk Allah dengan sifat apa saja asalkan cocok dengan ketuhannya sekalipun tidak di temukan Nash, tetapi kalau untuk nama tidak boleh jika tidak ada dalam nash. Sementara Imam Haramain untuk masalah ini tidak ada komentar apa-apa, tidak menfonis kepada boleh dan tidak fonis kepada tidak boleh.

Kesimpulannya adalah para Ulama sepakat kepada boleh pemberian nama-nama Allah serta tentang pensifatanNya ketika ditemukan nash dan sepakat juga kepada tidak boleh, ketika ditemukan nash larangan, sedangkan jika tidak ada nash mereka selisih pendapat, ada yang berpendat boleh dan ada yang tidak boleh serta ada yang tidak berkomentar apa-apa (tawaqquf)[2]. Yang kuat di antara pendapat- pendapat tersebut adalah pendapat yang pertama, oleh karena demikian hafalkanlah nama-nama dan sifat-sifat yang telah sebut dengan nash, karena pada mengahafalnya diberikan pahala yang banyak dan dapat berpengaruh kepada kesuksesan pekerjaan kita.




[1] .Nama adalah suatu kata yang menunjuki kepada diri zat, sedangkan sifat menunjuki kepada suatu makna sebagai tambahan atas zat.
[2] . Syeh Ibrahim Bajury, Tuhfah Al Murid ‘Ala Jauharah Tauhid, 57

No comments: